Sarusun
Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Sumber: PP NO. 103 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sarusun juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sarusun
Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2021Satuan Rumah Susun95.32% Mirip95.32 %
Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2008Satuan Rumah Susun84.55% Mirip84.55 %
Satuan Rumah Susun adalah Rumah Susun yang tujuan peruntukan utamanyadigunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai saranapenghubung ke jalan umum.
- 3PERPRES NO. 64 TAHUN 2022DI82.74% Mirip82.74 %
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2022DI82.55% Mirip82.55 %
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2022DI82.50% Mirip82.50 %
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- 6PERPRES NO. 78 TAHUN 2017DI82.31% Mirip82.31 %
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).