Sarusun

Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Sumber: PP NO. 103 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarusun juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarusun

    Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    95.32% Mirip95.32 %
    Satuan Rumah Susun

    Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2008
    84.55% Mirip84.55 %
    Satuan Rumah Susun

    Satuan Rumah Susun adalah Rumah Susun yang tujuan peruntukan utamanyadigunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai saranapenghubung ke jalan umum.

  3. 3
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.74% Mirip82.74 %
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    82.55% Mirip82.55 %
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  5. 5
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    82.50% Mirip82.50 %
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

  6. 6
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    82.31% Mirip82.31 %
    DI

    Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).