Satuan Rumah Susun

Satuan Rumah Susun adalah Rumah Susun yang tujuan peruntukan utamanyadigunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai saranapenghubung ke jalan umum.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satuan Rumah Susun juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satuan Rumah Susun

    Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 103 TAHUN 2015
    84.55% Mirip84.55 %
    Sarusun

    Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    83.94% Mirip83.94 %
    Sarusun

    Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.