Pengerahan kekuatan TNI

Pengerahan kekuatan TNI adalah suatu proses mengerahkan kekuatan TNI, untuk melaksanakan operasi militer yang wewenang dan tanggung jawab berada pada Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2013
    80.26% Mirip80.26 %
    Satuan Komando Operasi

    Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dariSatuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasipengamanan di wilayah.