Pengerahan kekuatan TNI
Pengerahan kekuatan TNI adalah suatu proses mengerahkan kekuatan TNI, untuk melaksanakan operasi militer yang wewenang dan tanggung jawab berada pada Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2013Satuan Komando Operasi80.26% Mirip80.26 %
Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dariSatuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasipengamanan di wilayah.