SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi SKK Migas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 40 TAHUN 2016SKKMigas97.42% Mirip97.42 %
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha HuluMinyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKKMigas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaankegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumiberdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan,koordinasi, dan pengawasan Menteri.
- 2PP NO. 93 TAHUN 2021Eksploitasi80.34% Mirip80.34 %
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.