SKP
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi SKP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SKP
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- 2SKP
Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2011Penilaian prestasi kerja PNS83.59% Mirip83.59 %
Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
- 2PP NO. 80 TAHUN 2012Operasi Kepolisian80.91% Mirip80.91 %
Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalamrangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguankeamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yangdiselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak,pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu olehbeberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
- 3PERPRES NO. 98 TAHUN 2020PPPK80.51% Mirip80.51 %
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.