Sarana kereta api
Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel; 7.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sarana kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sarana kereta api
Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2002Kapal84.33% Mirip84.33 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 2PP NO. 82 TAHUN 1999Kapal84.18% Mirip84.18 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yangdigerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga mesin, atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yangtidak berpindah-pindah;11.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2018Kapal82.23% Mirip82.23 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenistertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenagamekanik,energilainnya,ditarikatau ditundatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.