Sarana kereta api

Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel; 3.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana kereta api

    Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel; 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    84.55% Mirip84.55 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  2. 2
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    84.02% Mirip84.02 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yangdigerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga mesin, atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yangtidak berpindah-pindah;11.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.17% Mirip81.17 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenistertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenagamekanik,energilainnya,ditarikatau ditundatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  4. 4
    UU NO. 33 TAHUN 2009
    80.54% Mirip80.54 %
    Perfilman

    Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.