Sanksi administrasi
Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakanterhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang yang bersifatadministratif.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 2000Pelanggaran …Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat84.92% Mirip84.92 %
Pelanggaran …Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasimanusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2007Tunjangan Perancang PeraturanPerundang-undangan84.34% Mirip84.34 %
TunjanganJabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Perancang PeraturanPerundang-undangan adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang PeraturanPerundang-undangan, peraturanperundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 70 TAHUN 2008Tunjangan Penerjemah81.96% Mirip81.96 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPenerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.