Sanksi administrasi

Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakanterhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang yang bersifatadministratif.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 26 TAHUN 2000
    84.92% Mirip84.92 %
    Pelanggaran …Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat

    Pelanggaran …Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasimanusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.

  2. 2
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2007
    84.34% Mirip84.34 %
    Tunjangan Perancang PeraturanPerundang-undangan

    TunjanganJabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Perancang PeraturanPerundang-undangan adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang PeraturanPerundang-undangan, peraturanperundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2008
    81.96% Mirip81.96 %
    Tunjangan Penerjemah

    Tunjangan Jabatan FungsionalPenerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.