Sanitasi pangan
Sanitasi pangan adalah upaya untuk pencegahan terhadapkemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakanmanusia.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sanitasi pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sanitasi pangan
Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinanbertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk danpatogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yangdapat merusak pangan dan membahayakan manusia.