Sanitasi pangan

Sanitasi pangan adalah upaya untuk pencegahan terhadapkemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakanmanusia.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sanitasi pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sanitasi pangan

    Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinanbertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk danpatogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yangdapat merusak pangan dan membahayakan manusia.