Retribusi

Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Retribusi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Retribusi

    Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    96.31% Mirip96.31 %
    Pungutan Khusus IKN

    Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    96.17% Mirip96.17 %
    Pungutan Khusus IKN

    Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    90.10% Mirip90.10 %
    Retribusi Daerah

    Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khususdisediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    87.16% Mirip87.16 %
    Wajib Pungutan Khusus IKN

    Wajib Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pungutan Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan yang diterima, termasuk pemungut Pungutan Khusus IKN tertentu.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    83.05% Mirip83.05 %
    Pengelola Terminal Khusus

    Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.