Retribusi

Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Retribusi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Retribusi

    Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    96.28% Mirip96.28 %
    Pungutan Khusus IKN

    Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    96.16% Mirip96.16 %
    Pungutan Khusus IKN

    Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    89.62% Mirip89.62 %
    Retribusi Daerah

    Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khususdisediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    86.51% Mirip86.51 %
    Wajib Pungutan Khusus IKN

    Wajib Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pungutan Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan yang diterima, termasuk pemungut Pungutan Khusus IKN tertentu.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    83.47% Mirip83.47 %
    Pengelola Terminal Khusus

    Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 1996
    80.30% Mirip80.30 %
    Toko Bebas Bea

    Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak.