Retribusi
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Retribusi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Retribusi
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Pungutan Khusus IKN96.28% Mirip96.28 %
Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Pungutan Khusus IKN96.16% Mirip96.16 %
Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
- 3PP NO. 45 TAHUN 2008Retribusi Daerah89.62% Mirip89.62 %
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khususdisediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022Wajib Pungutan Khusus IKN86.51% Mirip86.51 %
Wajib Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pungutan Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan yang diterima, termasuk pemungut Pungutan Khusus IKN tertentu.
- 5PP NO. 61 TAHUN 2009Pengelola Terminal Khusus83.47% Mirip83.47 %
Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.
- 6PP NO. 33 TAHUN 1996Toko Bebas Bea80.30% Mirip80.30 %
Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak.