RZ KSNT
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi RZ KSNT juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RZ KSNT
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.
- 2RZ KSNT
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2021RZ KSN92.63% Mirip92.63 %
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RZ KSN adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2021RZ KAW89.78% Mirip89.78 %
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2021RZ KAW89.49% Mirip89.49 %
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2021RZ KAW88.97% Mirip88.97 %
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Zona88.53% Mirip88.53 %
Zona adalah kawasan dengan peruntukan khusus yang memilikibatasan ukuran atau standar tertentu.
- 6PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Rencana zonasi80.49% Mirip80.49 %
Rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaansumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapanstruktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuatkegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sertakegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.