RZ KSNT

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi RZ KSNT juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RZ KSNT

    Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.

  2. 2
    RZ KSNT

    Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    92.63% Mirip92.63 %
    RZ KSN

    Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RZ KSN adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    89.78% Mirip89.78 %
    RZ KAW

    Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    89.49% Mirip89.49 %
    RZ KAW

    Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    88.97% Mirip88.97 %
    RZ KAW

    Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah.

  5. 5
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    88.53% Mirip88.53 %
    Zona

    Zona adalah kawasan dengan peruntukan khusus yang memilikibatasan ukuran atau standar tertentu.

  6. 6
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    80.49% Mirip80.49 %
    Rencana zonasi

    Rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaansumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapanstruktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuatkegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sertakegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.