Bencana Pesisir

Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    87.91% Mirip87.91 %
    Bencana pesisir

    Bencana pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karenaperbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atauhayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/ataukerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    81.73% Mirip81.73 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.

  3. 3
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.77% Mirip80.77 %
    Bencana Alam

    Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa karena perubahan iklim global, gempa bumi, banjir, tsunami, kekeringan, dan/atau gunung meletus yang mengakibatkan kerugian bagi peternak.