Bencana Alam
Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa karena perubahan iklim global, gempa bumi, banjir, tsunami, kekeringan, dan/atau gunung meletus yang mengakibatkan kerugian bagi peternak.
Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2009Perubahan iklim83.65% Mirip83.65 %
Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yangdiakibatkan langsung atau tidak langsung olehmenyebabkanaktivitasperubahan komposisi atmosfir secara global danselain itu juga berupa perubahan variabilitas iklimalamiah yang teramati pada kurun waktu yangdapat dibandingkan.
- 2PP NO. 64 TAHUN 2010Bencana Pesisir80.77% Mirip80.77 %
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.