Rencana Induk SPBE Nasional

Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2018
    85.43% Mirip85.43 %
    PRN

    Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat PRN adalah dokumen pelaksanaan dari RIRN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

  2. 2
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
    83.67% Mirip83.67 %
    Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional

    Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    82.85% Mirip82.85 %
    Program Nasional KLLAJ

    Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi p emerintah/ lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

  4. 4
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    82.55% Mirip82.55 %
    Program Nasional KLLAJ

    Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

  5. 5
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    81.61% Mirip81.61 %
    Peta Rencana SPBE

    Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2017
    80.69% Mirip80.69 %
    RKP

    Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

  7. 7
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    80.68% Mirip80.68 %
    Pemanfaatan Data

    Pemanfaatan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderan Jauh yang menggunakan analisis informasi Penginderaan Jauh dalam berbagai keperluan guna mendukung pembangunan nasional.

  8. 8
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    80.26% Mirip80.26 %
    Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

    Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.