Program Nasional KLLAJ
Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi p emerintah/ lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Program Nasional KLLAJ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Program Nasional KLLAJ
Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2008Program91.32% Mirip91.32 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau instansi lebih kegiatan yang dilaksanakan pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2016Program87.53% Mirip87.53 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2006Program85.33% Mirip85.33 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan olehinstansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019Program83.53% Mirip83.53 %
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
- 5PERPRES NO. 43 TAHUN 2022RAD Pelayanan Kepemudaan83.52% Mirip83.52 %
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
- 6PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Rencana Induk SPBE Nasional82.85% Mirip82.85 %
Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
- 7PERPRES NO. 43 TAHUN 2022RAN Pelayanan Kepemudaan82.19% Mirip82.19 %
Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2004Program82.17% Mirip82.17 %
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembagaatau masyarakat yang dikordinasikan oleh instansi pemerintahuntuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran.
- 9UU NO. 33 TAHUN 2004RKA SKPD81.19% Mirip81.19 %
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.