Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2022Rencana Induk Ibu Kota NusantaraTerverifikasi
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 2Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 3Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 4Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 5Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1982Wilayah Kota Kisaran82.74% Mirip82.74 %
Wilayah Kota Kisaran adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dari wilayah Kotamadya Tanjung Balai ke Kota Kisaran (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3166).
- 2PERPRES NO. 63 TAHUN 2022Otorita Ibu Kota Nusantara80.65% Mirip80.65 %
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.