Remisi
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2004Perintah Perlindungan91.19% Mirip91.19 %
Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepadakorban.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2004Perlindungan Sementara88.56% Mirip88.56 %
Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihaklain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.