Remisi

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    91.19% Mirip91.19 %
    Perintah Perlindungan

    Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepadakorban.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    88.56% Mirip88.56 %
    Perlindungan Sementara

    Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihaklain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.