Perintah Perlindungan

Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepadakorban.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    91.19% Mirip91.19 %
    Remisi

    Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    88.15% Mirip88.15 %
    Perlindungan Sementara

    Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihaklain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.