Perlindungan Sementara

Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihaklain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    88.56% Mirip88.56 %
    Remisi

    Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    88.15% Mirip88.15 %
    Perintah Perlindungan

    Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepadakorban.

  3. 3
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2008
    81.07% Mirip81.07 %
    Uang Kehormatan

    Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagaikehormatan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.