Perlindungan Sementara
Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihaklain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 1999Remisi88.56% Mirip88.56 %
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2004Perintah Perlindungan88.15% Mirip88.15 %
Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepadakorban.
- 3PERPRES NO. 23 TAHUN 2008Uang Kehormatan81.07% Mirip81.07 %
Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagaikehormatan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.