Rekonstruksi
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rekonstruksi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rekonstruksi
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semuaprasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayahpascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupunmasyarakat dengan tumbuh danberkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupanbermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1992Prasarana lingkungan83.58% Mirip83.58 %
Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan lingkungan permukiman dapat berfungsi yang memungkinkan sebagaimana mestinya; 6.