Reklame film

Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film seluloid danrekaman video, baik yang berbentuk trailer, iklan, poster, stillphoto,slide, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo,folder, plakatmaupun sarana publikasi dan promosi lainnya.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Reklame film juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Reklame film

    Reklame film adalah sarana publikasi dan promoso film, baik yangberbentuk trailer,, film iklan, iklan, poster, still photo, klise, banner,pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasidan promosi lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    83.87% Mirip83.87 %
    Reaktor nondaya

    Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkanneutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baikuntuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    83.64% Mirip83.64 %
    Pertunjukan film

    Pertunjukan film adalah pemutaran film seluloid, yang dilakukanmelalui proyektor mekanik dalam gedung bioskop atau tempat yangdiperuntukkan bagi pertunjukan film atau tempat umum lainnya.