Reklame film
Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film seluloid danrekaman video, baik yang berbentuk trailer, iklan, poster, stillphoto,slide, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo,folder, plakatmaupun sarana publikasi dan promosi lainnya.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Reklame film juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Reklame film
Reklame film adalah sarana publikasi dan promoso film, baik yangberbentuk trailer,, film iklan, iklan, poster, still photo, klise, banner,pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasidan promosi lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2006Reaktor nondaya83.87% Mirip83.87 %
Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkanneutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baikuntuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1994Pertunjukan film83.64% Mirip83.64 %
Pertunjukan film adalah pemutaran film seluloid, yang dilakukanmelalui proyektor mekanik dalam gedung bioskop atau tempat yangdiperuntukkan bagi pertunjukan film atau tempat umum lainnya.