PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnyadisingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalamrangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPATK juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPATK
PelaporanPusatyangselanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yangdibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindakpidana pencucian uang.
- 2PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
- 3PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 4PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 5PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 6PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 7PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnyadisingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalamrangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 8PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnyadisingkat PPATK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalamwww.
- 9PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 10PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.