PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPATK juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPATK
PelaporanPusatyangselanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yangdibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindakpidana pencucian uang.
- 2PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 3PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 4PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 5PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 6PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnyadisingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalamrangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 7PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnyadisingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalamrangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 8PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnyadisingkat PPATK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalamwww.
- 9PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- 10PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 50 TAHUN 2011Undang-Undang81.91% Mirip81.91 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.