Pupuk
Pupuk adalah bahan kimia atau organisms yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung; 11.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pupuk juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pupuk
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.