Pupuk

Pupuk adalah bahan kimia atau organisms yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung; 11.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pupuk juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pupuk

    Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.