Pulau kecil terluar
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.
Sumber: PERPRES NO. 88 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pulau kecil terluar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pulau kecil terluar
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.
- 2Pulau kecil terluar
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.
- 3Pulau kecil terluar
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 34 TAHUN 2012Pulau-pulau kecil terluar97.38% Mirip97.38 %
Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.
- 2PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Teluk86.01% Mirip86.01 %
Teluk adalah ekosistem pesisir dengan lekukan yang penetrasinyaberbanding sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehinggamengandung perairan semi tertutup seluas atau lebih luas dari padaluas setengah lingkaran.
- 3PP NO. 62 TAHUN 2010Pulau Kecil84.16% Mirip84.16 %
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.
- 4PP NO. 64 TAHUN 2010Pulau Kecil83.96% Mirip83.96 %
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.
- 5PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Pulau Kecil83.70% Mirip83.70 %
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.
- 6PERPRES NO. 56 TAHUN 2014Pulau Kecil83.67% Mirip83.67 %
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.
- 7PERPRES NO. 28 TAHUN 2012Pulau kecil83.66% Mirip83.66 %
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.