Pulau
Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yangdikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu airpasang.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pulau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pulau
Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiahdikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air padawaktu air pasang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 1996Elevasi surut89.55% Mirip89.55 %
Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiahyang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu airsurut,tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu airpasang.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2021Unsur Rupabumi82.11% Mirip82.11 %
Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2008Daerah imbuhan air tanah80.29% Mirip80.29 %
Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.