Pulau

Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yangdikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu airpasang.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pulau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pulau

    Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiahdikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air padawaktu air pasang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    89.55% Mirip89.55 %
    Elevasi surut

    Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiahyang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu airsurut,tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu airpasang.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2021
    82.11% Mirip82.11 %
    Unsur Rupabumi

    Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    80.29% Mirip80.29 %
    Daerah imbuhan air tanah

    Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.