Pulau

Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiahdikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air padawaktu air pasang.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pulau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pulau

    Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yangdikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu airpasang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    82.99% Mirip82.99 %
    Elevasi surut

    Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiahyang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu airsurut,tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu airpasang.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2021
    80.48% Mirip80.48 %
    Unsur Rupabumi

    Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.