PT PLN (Persero)

Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkatPT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yangdidirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk PerusahaanUmum (Perum) Listrik Negara Menjadi PerusahaanPerseroan (Persero).

Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi PT PLN (Persero) juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PT PLN (Persero)

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

  2. 2
    PT PLN (Persero)

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

  3. 3
    PT PLN (Persero)

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    81.80% Mirip81.80 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    81.48% Mirip81.48 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2000
    80.65% Mirip80.65 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baikmilik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruhdengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.36% Mirip80.36 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencarikeuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, ataubadan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    80.21% Mirip80.21 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.