PT PLN (Persero)
Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkatPT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yangdidirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk PerusahaanUmum (Perum) Listrik Negara Menjadi PerusahaanPerseroan (Persero).
Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi PT PLN (Persero) juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PT PLN (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- 2PT PLN (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- 3PT PLN (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2003Perusahaan81.80% Mirip81.80 %
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1977Perusahaan81.48% Mirip81.48 %
Perusahaan adalah perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2000Perusahaan80.65% Mirip80.65 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baikmilik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruhdengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4UU NO. 25 TAHUN 1997Perusahaan80.36% Mirip80.36 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencarikeuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, ataubadan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1992Perusahaan80.21% Mirip80.21 %
Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.