Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang diberi otonomikhusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah IstimewaAceh yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undangNomor 18 Tahun 2001.
- 2Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan dalam sistem danprinsip Negara Indonesiaberdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 3Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khususuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatsesuai dengan peraturan perundang-undangan dalamsistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2004Provinsi Papua93.21% Mirip93.21 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi OtonomiKhusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2PERPRES NO. 23 TAHUN 2015Aceh87.79% Mirip87.79 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Aceh87.59% Mirip87.59 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2015Aceh87.34% Mirip87.34 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2021Provinsi Papua86.69% Mirip86.69 %
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6PP NO. 106 TAHUN 2021Provinsi Papua86.19% Mirip86.19 %
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7PERPRES NO. 91 TAHUN 2015Pemerintahan Daerah85.30% Mirip85.30 %
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurutasas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2007Aceh85.09% Mirip85.09 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuanmasyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangandalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.