Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah IstimewaAceh yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undangNomor 18 Tahun 2001.

Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang diberi otonomikhusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan dalam sistem danprinsip Negara Indonesiaberdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.

  3. 3
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khususuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatsesuai dengan peraturan perundang-undangan dalamsistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 1999
    80.29% Mirip80.29 %
    Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan

    Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Undang-undang Nomor 47 Prp.