Aceh

Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuanmasyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangandalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Aceh juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  2. 2
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara ditjen P eraturan P erundang-undanganRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  3. 3
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan urusan khusus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  4. 4
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuaidengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  5. 5
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.

  6. 6
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.

  7. 7
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2007
    95.00% Mirip95.00 %
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khususuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatsesuai dengan peraturan perundang-undangan dalamsistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2007
    91.98% Mirip91.98 %
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan dalam sistem danprinsip Negara Indonesiaberdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    87.84% Mirip87.84 %
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurusrumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku;2.