Provinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat adalah Provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat(Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli1950).

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Jawa Barat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Jawa Barat

    Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

  2. 2
    Provinsi Jawa Barat

    Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan ProvinsiBanten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentangPembentukan Propinsi Banten.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2008
    85.66% Mirip85.66 %
    Kabupaten Natuna

    Kabupaten Natuna adalah kabupaten sebagaimana dimaksud tentang dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Anambas.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2007
    81.75% Mirip81.75 %
    Kabupaten Aceh Singkil

    Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3827), yang merupakan asal KotaSubulussalam.

  3. 3
    UU NO. 51 TAHUN 2008
    80.07% Mirip80.07 %
    Provinsi Banten

    Provinsi Banten adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).