Provinsi Gorontalo

Provinsi Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Gorontalo juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Gorontalo

    Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4066).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2003
    86.62% Mirip86.62 %
    DPD

    Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah DewanPerwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    86.49% Mirip86.49 %
    DPD

    Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah DewanPerwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2008
    86.41% Mirip86.41 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2008
    86.06% Mirip86.06 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat Indonesia Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2013
    86.05% Mirip86.05 %
    Provinsi Kalimantan Timur

    Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PembentukanDaerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, KalimantanSelatan dan Kalimantan Timur, yang wilayahnya telah dikurangidengan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi KalimantanUtara.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 2008
    85.48% Mirip85.48 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

  7. 7
    UU NO. 33 TAHUN 2003
    85.12% Mirip85.12 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontaloberdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PembentukanProvinsi Gorontalo.

  8. 8
    UU NO. 34 TAHUN 2003
    84.84% Mirip84.84 %
    Provinsi Kalimantan Barat

    Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerahOtonomi Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan KalimantanTimur.

  9. 9
    UU NO. 19 TAHUN 2007
    84.71% Mirip84.71 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Baratsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan PropinsiOtonom Irian Barat dan Kabupaten-KabupatenOtonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.