Provinsi Gorontalo
Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4066).
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Gorontalo juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Gorontalo
Provinsi Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2008Provinsi Papua88.02% Mirip88.02 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2007Provinsi Papua87.68% Mirip87.68 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Baratsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan PropinsiOtonom Irian Barat dan Kabupaten-KabupatenOtonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 3UU NO. 54 TAHUN 2008Provinsi Papua87.16% Mirip87.16 %
Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2008Provinsi Papua87.12% Mirip87.12 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat Indonesia Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2008Provinsi Papua87.08% Mirip87.08 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 6UU NO. 33 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Utara86.68% Mirip86.68 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontaloberdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PembentukanProvinsi Gorontalo.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Tengah86.66% Mirip86.66 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontaloberdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PembentukanProvinsi Gorontalo.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2008Provinsi Papua85.84% Mirip85.84 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
- 9UU NO. 29 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Tenggara85.81% Mirip85.81 %
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara-Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadiUndang-undang.