Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 1981Asuransi Sosial81.73% Mirip81.73 %
Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2013BPJS Ketenagakerjaan80.68% Mirip80.68 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2005Penerima pensiun80.49% Mirip80.49 %
Penerima pensiun adalah : a.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2006Penerima pensiun80.41% Mirip80.41 %
Penerima pensiun adalah :a.
- 5PP NO. 5 TAHUN 1987Penerima Pensiun/Tunjangan80.08% Mirip80.08 %
Penerima Pensiun/Tunjangan adalah : a.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2004Penerima Pensiun80.02% Mirip80.02 %
Penerima Pensiun adalah :a.