Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan PejabatTertentu

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan PejabatTertentu adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikanselama melaksanakan tugasnya.

Sumber: PERPRES NO. 105 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 106 TAHUN 2013
    80.49% Mirip80.49 %
    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,dan Hakim Agung Mahkamah Agung

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan selama melaksanakan tugasnya.