Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2014Menteri82.76% Mirip82.76 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 2PERPRES NO. 5 TAHUN 2015Regident Ranmor82.55% Mirip82.55 %
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnyadisebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikanlegitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasianRanmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepadamasyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran,penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor,pengarsipan serta pemberian informasi.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2013Menteri82.55% Mirip82.55 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2009Sarana80.93% Mirip80.93 %
Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.