Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    82.76% Mirip82.76 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  2. 2
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    82.55% Mirip82.55 %
    Regident Ranmor

    Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnyadisebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikanlegitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasianRanmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepadamasyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran,penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor,pengarsipan serta pemberian informasi.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    82.55% Mirip82.55 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    80.93% Mirip80.93 %
    Sarana

    Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.