Regident Ranmor

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnyadisebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikanlegitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasianRanmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepadamasyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran,penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor,pengarsipan serta pemberian informasi.

Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    82.55% Mirip82.55 %
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.