Pos
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pos juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pos
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistiklayanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.