Pos

Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pos juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pos

    Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistiklayanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.