Barang tertentu

Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    91.66% Mirip91.66 %
    Barang Tertentu

    Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalamDaerah Pabean dilakukan pengawasan.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    86.01% Mirip86.01 %
    Persyaratan teknis

    Persyaratan teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar spesifikasi teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.