Barang Sejenis

Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segahal dengan barang impor atau memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang Sejenis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang Sejenis

    Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknis, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    83.31% Mirip83.31 %
    Pajak Masukan

    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehanJasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atauPemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeandan/atau impor Barang Kena Pajak.

  2. 2
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    82.91% Mirip82.91 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

  3. 3
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    82.72% Mirip82.72 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    82.61% Mirip82.61 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri.

  5. 5
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2020
    82.51% Mirip82.51 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    82.46% Mirip82.46 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    82.41% Mirip82.41 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    82.38% Mirip82.38 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    82.24% Mirip82.24 %
    Pajak Masukan

    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan/atauperolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean dan/atau Impor Barang KenaPajak.

  10. 10
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    80.43% Mirip80.43 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.