Barang Sejenis
Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segahal dengan barang impor atau memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang Sejenis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang Sejenis
Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknis, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Masukan83.31% Mirip83.31 %
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehanJasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atauPemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeandan/atau impor Barang Kena Pajak.
- 2PP NO. 107 TAHUN 2015Industri82.91% Mirip82.91 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
- 3PP NO. 142 TAHUN 2015Industri82.72% Mirip82.72 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
- 4PP NO. 29 TAHUN 2018Industri82.61% Mirip82.61 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri.
- 5PERPRES NO. 118 TAHUN 2020Industri82.51% Mirip82.51 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2017Industri82.46% Mirip82.46 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2021Industri82.41% Mirip82.41 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2014Industri82.38% Mirip82.38 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
- 9PP NO. 49 TAHUN 2022Pajak Masukan82.24% Mirip82.24 %
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan/atauperolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean dan/atau Impor Barang KenaPajak.
- 10PP NO. 9 TAHUN 2018Industri80.43% Mirip80.43 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.