Perwakilan Negara Asing
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perwakilan Negara Asing juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perwakilan Negara Asing
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya.
- 2Perwakilan Negara Asing
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
- 3Perwakilan Negara Asing
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atauperwakilan konsuleryang diakreditasikan kepada pemerintahRepublik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yangdiakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasiinternasionalyang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misikhusus, dan berkedudukan di Indonesia.