Perwakilan Negara Asing

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perwakilan Negara Asing juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perwakilan Negara Asing

    Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya.

  2. 2
    Perwakilan Negara Asing

    Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

  3. 3
    Perwakilan Negara Asing

    Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atauperwakilan konsuleryang diakreditasikan kepada pemerintahRepublik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yangdiakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasiinternasionalyang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misikhusus, dan berkedudukan di Indonesia.