Perusahaan

Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 7.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1984

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan juga digunakan di dalam 72 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 6.

  2. 2
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Garam; d.

  3. 3
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 7.

  4. 4
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 7.

  5. 5
    Perusahaan

    "Perusahaan" adalah "Perusahaan Negara Pertambangan MinyakIndonesia" (P.

  6. 6
    Perusahaan

    "Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal .

  7. 7
    Perusahaan

    dibidangberupaperencanaan,kekayaan NegaraPerusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional,yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebutPerusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diaturdalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, dimana seluruhmodalnyayangdimiliki Negaradipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  8. 8
    Perusahaan

    Milik Usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  9. 9
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 7.

  10. 10
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 7.

  11. 11
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  12. 12
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 7.

  13. 13
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 7.

  14. 14
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional disingkat menjadi "PERUM PERUMNAS".

  15. 15
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

  16. 16
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Bio Farma; d.

  17. 17
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum DAMRI; e.

  18. 18
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 7.

  19. 19
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Indonesia Farma; d.

  20. 20
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi disingkat Perum PKK; 7.

  21. 21
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 7.

  22. 22
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkanPeraturan Pemerintah ini.

  23. 23
    Perusahaan

    Perusahaan adalah badan usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan.

  24. 24
    Perusahaan

    Perusahaan adalah perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.

  25. 25
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang menjual sahamnya kepada masyarakat (go public).

  26. 26
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 7.

  27. 27
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

  28. 28
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 7.

  29. 29
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 7.

  30. 30
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 6.

  31. 31
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.

  32. 32
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 7.

  33. 33
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990.

  34. 34
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 yang dilanjutkan berdirinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000.

  35. 35
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 7.

  36. 36
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 7.

  37. 37
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 7.

  38. 38
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 7.

  39. 39
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Kehutanan Negara disingkat PERUM 7.

  40. 40
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pelabuhan 1; e.

  41. 41
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pelabuhan III; e.

  42. 42
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pelabuhan IV; e.

  43. 43
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta; e.

  44. 44
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengerukan; e.

  45. 45
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi yang disingkat PERUMTEL; 7.

  46. 46
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi, disingkat PERUMTEL, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984; d.

  47. 47
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.

  48. 48
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang 19.

  49. 49
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencarikeuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, ataubadan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

  50. 50
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baikmilik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruhdengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  51. 51
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  52. 52
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

  53. 53
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.

  54. 54
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.

  55. 55
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.

  56. 56
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; d.

  57. 57
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  58. 58
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

  59. 59
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan angkutan penumpang umum, barang, dan jasa, serta penunjang lainnya.

  60. 60
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang menyelenggarakan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi dan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

  61. 61
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  62. 62
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.

  63. 63
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  64. 64
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.

  65. 65
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  66. 66
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  67. 67
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita NasionalAntara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah BadanUsaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnyadimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dantidak terbagi atas saham.

  68. 68
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

  69. 69
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan.

  70. 70
    Perusahaan

    Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; 2.

  71. 71
    Perusahaan

    Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI),yangselanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha MilikNegara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas danPRESIDENREPUBLIK INDONESIAkewenangan Menteri, di mana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.

  72. 72
    Perusahaan

    Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI),yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negarasebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruhmodalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidakterbagi atas saham.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1984
    95.23% Mirip95.23 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 8.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 1984
    91.68% Mirip91.68 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 7.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 1984
    91.17% Mirip91.17 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 9.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1984
    90.92% Mirip90.92 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 6.