Auditlingkungan hidup

Auditlingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yangdilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untukmenilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlakudan/ataukebijaksanaandanstandaryangditetapkanolehpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;24.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Auditlingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Auditlingkungan hidup

    Auditlingkungan hidup adalah evaluasi yangdilakukan untuk menilai ketaatan penanggungterhadapjawabpersyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkanoleh pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    86.76% Mirip86.76 %
    Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

    Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.