Auditlingkungan hidup
Auditlingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yangdilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untukmenilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlakudan/ataukebijaksanaandanstandaryangditetapkanolehpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;24.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Auditlingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Auditlingkungan hidup
Auditlingkungan hidup adalah evaluasi yangdilakukan untuk menilai ketaatan penanggungterhadapjawabpersyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkanoleh pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi86.76% Mirip86.76 %
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.