Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Pembiayaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Pembiayaan

    Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yangmelakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaanbarang dan/atau jasa.