perseroan
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badanhukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatanusaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undangini serta peraturan pelaksanaannya.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2007Perseroan92.74% Mirip92.74 %
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
- 2PP NO. 47 TAHUN 2012Perseroan92.13% Mirip92.13 %
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2011Perseroan90.72% Mirip90.72 %
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2019Perusahaan82.52% Mirip82.52 %
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2014Badan Usaha80.81% Mirip80.81 %
Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2017Badan Usaha80.48% Mirip80.48 %
Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.