Barang Dumping
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang Dumping juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang Dumping
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 1996Barang Mengandung Subsidi84.77% Mirip84.77 %
Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Marjin Dumping81.27% Mirip81.27 %
Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping.