Marjin Dumping
Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Marjin Dumping juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Marjin Dumping
Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Norma denganHarga Ekspor dari Barang Dumping.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 1996Barang Dumping81.27% Mirip81.27 %
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
- 2PP NO. 11 TAHUN 2006Diskonto SPN80.64% Mirip80.64 %
Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang akan diterima pada saat jatuhtempo dengan nilai tunai yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipungut,pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2011Barang Dumping80.51% Mirip80.51 %
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.