Barang Mengandung Subsidi

Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    84.77% Mirip84.77 %
    Barang Dumping

    Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    84.18% Mirip84.18 %
    Barang Dumping

    Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.

  3. 3
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    82.15% Mirip82.15 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    81.93% Mirip81.93 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    81.63% Mirip81.63 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    80.95% Mirip80.95 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    80.86% Mirip80.86 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    80.84% Mirip80.84 %
    Direktur jenderal

    Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    80.77% Mirip80.77 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  10. 10
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    80.28% Mirip80.28 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.