Barang Mengandung Subsidi
Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 1996Barang Dumping84.77% Mirip84.77 %
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Barang Dumping84.18% Mirip84.18 %
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
- 3PP NO. 85 TAHUN 2015Direktur Jenderal82.15% Mirip82.15 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 4UU NO. 11 TAHUN 1995Direktur Jenderal81.93% Mirip81.93 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1995Direktur Jenderal81.63% Mirip81.63 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2009Direktur Jenderal80.95% Mirip80.95 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7UU NO. 39 TAHUN 2007Direktur Jenderal80.86% Mirip80.86 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2006Direktur jenderal80.84% Mirip80.84 %
Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9PP NO. 55 TAHUN 2008Direktur Jenderal80.77% Mirip80.77 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 10PP NO. 49 TAHUN 2009Direktur Jenderal80.28% Mirip80.28 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.